top of page
KURASI

Barang terlarang, terbatas dan bersyarat

Definitions

Avenir Light is a clean and stylish font favored by designers. It's easy on the eyes and a great go to font for titles, paragraphs & more.

Definitions

Avenir Light is a clean and stylish font favored by designers. It's easy on the eyes and a great go to font for titles, paragraphs & more.

Definitions

Avenir Light is a clean and stylish font favored by designers. It's easy on the eyes and a great go to font for titles, paragraphs & more.

Definitions

Avenir Light is a clean and stylish font favored by designers. It's easy on the eyes and a great go to font for titles, paragraphs & more.

Definitions

Avenir Light is a clean and stylish font favored by designers. It's easy on the eyes and a great go to font for titles, paragraphs & more.

Barang terlarang

  • Senjata api, senjata, amunisi dan semua bagiannya, peralatan militer, imitasi (replica) senjata api, senjata, amunisi dan semua bagiannya, senjata mainan, pistol mainan, revolver mainan.

  • Barang antik, Artefak budaya.

  • Produk hewani seperti minyak & lemak hewan, antibodi, bacillus, daging babi asap, bakteria, zat biologis, darah, tulang, sel, bakteri coliform, bulu, pakan, jeroan, tanduk, dendeng, makanan hewan peliharaan, protein, wol & kulit mentah, sosis, sperma, serum.

  • Hewan hidup, serangga, ikan dan burung.

  • Tanaman, benih, benih kapas, sampel bulir gandum, sampel tanah.

  • Produk nabati seperti barley, kacang polong, lempung, terigu, kopi, potpourri, Jerami, buah segar/kering, bulir gandum, herba, daun, malt, kacang- kacangan, bunga, beras, biji benih,

  • Tanah, rempah-rempah, teh (kantong teh tidak termasuk), tembakau, kenari, gandum, kayu, sayuran.

  • Jaringan hewan ternak, bangkai (hewan mati), potongan tubuh dan abu manusia.

  • Limbah berbahaya – Limbah biologis dan kimiawi.

  • Sampel bahan bakar (untuk tujuan penelitian).

  • Produk minyak bumi.

  • Uang tunai (koin, mata uang, uang kertas) dan instrumen sejenis uang tunai seperti saham, obligasi, perangko dan surat kiriman uang.

  • Semua kelas barang berbahaya termasuk baterai seperti peledak, gas, padatan/cairan mudah terbakar, zat pengoksidasi dan peroksida organic, zat beracun dan infeksius, zat radioaktif, zat korosif

  • Obat – tanpa resep, Obat – dengan resep, Obat – sampel

  • Limbah berbahaya, seperti jarum bekas pakai, jarum hypodermis, dan limbah medis lainnya

  • Peralatan medis

  • Limbah berbahaya

  • Makanan yang mudah rusak (mudah busuk, perlu pendinginan) seperti buah- buahan, sayuran

  • Kulit hewan, bulu

  • Semua minuman keras & minuman beralkohol

  • Peralatan radar

  • Segala produk dalam bentuk bubuk atau cair

  • Barang ATA CARNET

  • Barang palsu

  • Perangkat judi, termasuk tiket lotere

  • Produk yang mudah rusak dan barang lain yang membutuhkan pendinginan dan pengendalian lingkungan lainnya

  • Materi pornografi dan/atau cabul

  • Logam mulia – emas batangan, batu mulia

  • Produk yang terbuat dari spesies dilindungi termasuk gading gajah, produk yang bersumber dari alam liar

  • Pengiriman ke alamat PO box (Post Office box) / APO (Army Post Office) / FPO (Fleet Post Office) / DPO (Diplomatic Post Office)

  • Tembakau (termasuk tembakau kunyah, imitasi tembakau, tembakau tanpa asap, rokok elektrik)

  • Batu bara dan kayu bakar, bahan mentah kayu, kayu yang belum diproses
    Hewan, ikan, burung (hidup)

  • Pita Cukai / stiker pajak

  • Emas Batangan (dan segala jenis logam mulia)

  • Instrumen sejenis uang tunai dalam bentuk bawaan

  • Senjata api lengkap, amunisi, peledak, dan senjata

  • Potongan tubuh atau abu manusia

  • Barang illegal

  • Imitasi (replica) senjata api, senjata, alat peledak atau amunisi

  • Perangko/ materai/ cap stempel

Barang yang dibatasi

  • Karya seni – murni, untuk keperluan komersil, untuk keperluan pribadi

  • Kosmetik umum - untuk keperluan komersil dan pribadi

  • Cek - untuk keperluan bisnis, pribadi, dan wisatawan

  • Kartu Kredit

  • Telepon genggam / handphone

  • Komputer, komputer desktop, computer notebook, computer laptop

  • Film: Salinan, untuk keperluan komersil, hiburan, public dan pelatihan microfilm, film negatif, roll film

  • Perhiasan, termasuk perhiasan imitasi

  • Jam tangan

  • Dibatasi – mungkin bisa diterima

  • Bagian dari senjata api

  • Barang yang dapat digunakan sebagai senjata

  • Bulu dan gading gajah

  • Serangga, larva, pupa, dll

  • Perhiasan dan barang yang terbuat dari logam dan/atau batu mulia

  • Batu mulia satuan

  • Sampel Medis

  • Dokumen instrument berharga dalam bentuk bawaan

  • Tembakau

  • Pistol mainan

  • Jam tangan dan perhiasan imitasi

Barang Kondisional – diterima pada waktu tertentu

  • Barang antik, karya seni, seni murni

  • Barang berbahaya

  • Busana desainer, pakaian, aksesoris

  • Obat (legal) dan produk farmasi

  • Telepon genggam, aksesoris, microprocessors dan komponen elektronik

  • Sampel Medis
     

bottom of page